PTM Terbatas Akan Segera Dilaksanakan, Mendikbud: Kedisiplinan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Adalah Kunci

- 31 Maret 2021, 14:13 WIB
Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

SINARJATENG.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PKM) terbatas, pada Selasa, 30 Maret 2021. 

Dalam SKB empat menteri tersebut, Nadiem menyampaikan beberapa hal penting dalam rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PKM) terbatas. Salah satunya pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Punya Potensi Jadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia, BI terus Dorong Transformasi EKSyar

Baca Juga: SKB Empat Menteri Membuka Jalan Untuk Segera Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Ia menambahkan, merupakan kewajiban satuan pendidikan untuk melaksankan PTM terbatas, namun orang tua atau wali berhak untuk memilih bagi anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sebelum melaksanakan PTM terbatas, satuan pendidikan wajib memenuhi layanan selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Nadiem menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas membutuhkan kerjasama dan pantauan dari berbagai pihak. Antara lain kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag. Jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penangaan kasus dan dapet menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x