SKB Empat Menteri Membuka Jalan Untuk Segera Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- 31 Maret 2021, 11:39 WIB
Mendikbud Nadiem A. Makarim menyampaikan pengumuman mengenai SKB empat menteri.
Mendikbud Nadiem A. Makarim menyampaikan pengumuman mengenai SKB empat menteri. /Kemdikbud

SINARJATENG.COM - Upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semakin kuat.

Hal ini semakin mencapai titik terang dengan diumumkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan PTM terbatas tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Ditunggu PSIS Semarang dan Barito Putera, 3 Tim di Grup B Berebut 2 Tiket ke Babak 8 Besar

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya sebagaimana dilansir Sinar Jateng pada pernyataan tertulis Nadiem pada laman Kemdikbud.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan rencana PTM terbatas ini membutuhkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak.

“Saya mengapresiasi rencana PTM terbatas yang telah dirancang dengan baik. Kesuksesan implementasi keputusan bersama Empat Menteri ini sangat bergantung pada komitmen kita untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis baik di tingkat pusat maupuan di tingkat daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Pemalang Dukung Sektor Pertanian di Tengah Masa Pandemi Covid-19

Muhadjir menambahkan, peran pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan terkait rencana PTM terbatas ini.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x