Mohammad Nuh Sebut Kekerasan Terhadap Wartawan Jadi Preseden Buruk Sistem Kemerdekaan Pers di Indonesia

- 31 Maret 2021, 15:46 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh /Foto : Istimewa/

Baca Juga: Indonesia Punya Potensi Jadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia, BI terus Dorong Transformasi EKSyar

Baca Juga: SKB Empat Menteri Membuka Jalan Untuk Segera Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Saat itu, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo dan menjelaskan jika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya bahkan Nurhadi mendapat penganiayaan dan penyekapan.

“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi,” kata Mohammad Nuh melalui rilis yang diterima Trenggalekpedia.com, Rabu 31 Maret 2021.

“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan sikap, pertama mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Ditunggu PSIS Semarang dan Barito Putera, 3 Tim di Grup B Berebut 2 Tiket ke Babak 8 Besar

Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x