Baca Juga: SKB Empat Menteri Membuka Jalan Untuk Segera Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Saat itu, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo dan menjelaskan jika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya bahkan Nurhadi mendapat penganiayaan dan penyekapan.
“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi,” kata Mohammad Nuh melalui rilis yang diterima Trenggalekpedia.com, Rabu 31 Maret 2021.
“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan sikap, pertama mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi.
Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kedua, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.