SAH! Kemenkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, AHY Tetap Legal sebagai Ketua Umum PD

- 31 Maret 2021, 15:52 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu, 31 Maret 2021
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Muhammad Zulfikar

SINARJATENG.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Penolakan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta pada Rabu, 31 Maret 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonaan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca Juga: Mohammad Nuh Sebut Kekerasan Terhadap Wartawan Jadi Preseden Buruk Sistem Kemerdekaan Pers di Indonesia

Baca Juga: Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Jateng serta DIY Dipastikan Aman dan Tidak Terdampak

Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.

Termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan keabsahan pelaksanaan KLB Deli Serdang, Sumut pada 5 Maret 2021.

Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x