Baca Juga: MUI Jateng Serukan Seluruh Masjid Gelar Istigasah, Minta Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
“Dari tangan tersangka, diketahui sabu tersebut didapatkan dari Ruriyanto alias Aming, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Ruriyanto di Jalan Stadion Depati Amir RT 006 RW 003 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu buah alat hisap (Bong),” beber Kabag Ops.
Dijelaskan Kabag Ops, kelima tersangka mendapatkan barang dari luar daerah yakni Jakarta dan Palembang dengan sistem transaksi transfer.
“Modusnya melalui transfer rekening, dikirim dari Palembang via kapal ferry , dan setiba di pelabuhan ada yang mengambil barang,” tutup Kabag Ops.
Baca Juga: Turunkan Resiko Demensia dengan Kacang-kacangan? Berikut Penjelasannya
Atas perbuatannya kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***