Polres Pangkalpinang Ungkap Peredaran Sabu, 5 Pelaku Diringkus

- 26 Januari 2021, 15:36 WIB
Polres Pangkalpinang Release Pengungkapan Narkoba, 5 Pelaku Diringkus
Polres Pangkalpinang Release Pengungkapan Narkoba, 5 Pelaku Diringkus /NTMC Polri

SINARJATENG.COM - Polres Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Senin 25 Januari 2021.

Press release berlangsung di Aula Mapolres Pangkalpinang yang dipimpin Kabag Ops Kompol Johan Wahyudi dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah.

 

Kasus yang di release adalah kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Pantau Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kendal

Kelima tersangka yakni Arico Pendian alias Rico (24), Ilham Fadila alias Cileng (19), Bayu Titra alias Ipang (18), Arjunaidi alias Junai (40) dan Rurianto alias Aming (34).

Dari tangan kelima pelaku Polisi berhasil mengamankan total sabu seberat 1,04 gram siap edar.

Kompol Johan Wahyudi menjelaskan dalam pemeriksaan diketahui kelima tersangka merupakan pemain baru narkoba dan bukan merupakan residivis.

Baca Juga: Berikan Layanan Prima, Polres Tolikara Respon Cepat Bantu Penyandang Disabilitas

Dijelaskan Kabag Ops, Satuan Narkoba menangkap Rico, pada 4 Januari 2021 lalu di Jalan Sanggul Dewa RT 001 RW 003 Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari sekira pukul 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x