Baca Juga: Mensos Tinjau Sarana dan Prasarana Balai Karya Mulya Jaya Jakarta.
Ketiga pelaku pemalsuan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Waktu ini menurut dr. Asa justru bisa dimanfaatkan ketiga oknum tersebut untuk mencapai jenjang kedokteran yang lebih tinggi.
"Kena tuntutan 12 tahun lagi. Yaelah bro, dari masuk kuliah, 12 tahun itu bisa jadi dokter spesialis," tuturnya.
Baca Juga: Lakukan Perubahan, Kementerian BUMN Tetapkan 5 Komisaris Baru Len Industri
Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, kasus pemalsuan hasil tes swab PCR terkuak setelah dilaporkan dokter influencer, Tirta Mandira Hudhi.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Mahasiswa Kedokteran Pemalsu Hasil Tes Swab, Dokter: Rugi Rp595 Juta, Mikir!, Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni MAIS di Bali, EAED di Bekasi, dan MFA di Bandung.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mereka bertinga menjual surat PCR palsu seharga Rp650.000, hanya lebih murah Rp200.000 ketimbang hasil tes swab asli di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.***