PSBB Jateng Siap Diterapkan Mulai 11-25 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 15:25 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah /Humas Jateng/jatengprov

SINARJATENG.COM - Sesuai instruksi pemerintah pusat guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota.

Hal tersebut dijelaskannya usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Jateng.

Baca Juga: KAI Layani Masyarakat Sesuai Protokol Kesehatan pada Libur Nataru 2021

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam.

Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujarnya usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Jateng.

Menurut Ganjar, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Presiden Jokowi untuk Mengelola Hutan Sosial dan Hutan Adat secara Produktif

"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah