Selama 2020 Kejari Karanganyar, Tangani 259 Kasus, Didominasi Kasus Pencabulan & Narkoba

- 5 Januari 2021, 06:53 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Karanganyar A. Muhdor
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Karanganyar A. Muhdor /

SINARJATENG.COM - Penyelesaian kasus tindak pidana umum (Pidum) & tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kejari Karanganyar selama 2020 sebanyak 259 kasus.

Dari jumlah tersebut yang mendominasi adalah kasus Pidum yakni pencabulan dan narkoba.

Kinerja Kejari Karanganyar relatif cepat dan profesional terbukti hampir 97% tertangani final, baik sudah tahap vonis pengadilan ataupun penuntutan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Optimistis JC Dikabulkan, Sukma Oni Siap Bongkar Kasus Pungli Pegawai PDAM Kudus

Dari total 2 kasus Pidsus yang masuk semuanya sudah divonis yakni kasus korupsi Dana Desa Girimulyo, Ngargoyoso dan kasus bantuan keuangan Desa Ngringo, Jaten.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Karanganyar A. Muhdor mengatakan secara umum kasus Pidum 257 kasus serta 2 kasus Pidsus.

Hanya saja yang agak berbeda adalah disaat pandemi covid justru kasus pencabulan serta narkoba yang jumlahnya mendominasi.

Baca Juga: Warga Temukan Potongan Tangan di Bak Sampah, Diduga Korban Mutilasi

"Memang agak aneh disaat pandemi covid yang membutuhkan keprihatinan bersama tetapi justru kasus pencabulan dan narkoba lumayan tinggi," tandasnya, Senin 04 Januari 2021.

Menurut Kajari secara komulatif dari jumlah 259 kasus itu dibandingkan 2019 hanya terjadi pergeseran pada kasus menonjol pencabulan dan narkoba.

Adapun 2019 secara umum kasus curat, penipuan dan penggelapan dan kasus kejahatan lain relatif mendominasi.

Baca Juga: Positif Pakai Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan IBS. Begini Kronologinya!

Belum diketahui sebab pastinya mengapa pencabulan & narkoba relatif naik ratingnya namun diduga kuat karena faktor pandemi covid sehingga mendorong potensi kejahatan dua sektor itu leluasa.

Meski demikian Kejari Karanganyar sudah merampungkan semua kasus tersebut.

Bahkan untuk kasus narkoba sudah divonis pengadilan tertinggi selama 12 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun.

Baca Juga: Kapolres Metro jaya Ungkap Keuntungan Mucikari dan Tarif Dua Artis ST dan MA Capai yang Rp 110 Juta

"Kasus yang vonis 12 tahun itu barang buktinya sebanyak 19 gram narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Adapun untuk kasus pencabulan juga ditangani ada divonis pengadilan 12 tahun yakni kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Sedangkan pencabulan lainnya divonis kisaran 6-7 tahun.***

Editor: Anto Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah