Niat Ingin Punya Teman Kencan, Wanita Asal Jakarta Jadi Korban Penipuan Hingga Rugi Rp15,8 Miliar

- 28 November 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi Wanita
Ilustrasi Wanita /Pixabay

SINARJATENG.COM - Sosial media tidak hanya menyuguhkan pengetahuan, tetapi juga menjalin relasi dengan banyak orang.

Niat punya teman kencan, wanita asal Jakarta berinisial IE justri jadi korban penipuan yang nilainya mencapai Rp15,8 miliar.

Wanita kembali menjadi korban dari lelaki hidung belang. IE mengenal pelaku melalui media sosial.

Baca Juga: Pertarungan Tinju Mike Tyson vs Roy Jones Jr Akan digelar Tahun ini, McGregor Sudah Tak Tahan Lagi

Semua berawal dari IE yang bertemu teman kencannya seorang pria luar negeri dari media sosial.

Awalnya kencan dari itu berjalan lancar. Namun entah siapa yang memulai, kencan online itu mulai mengarah pada bujuk rayu untuk menghisap harta si wanita.

Bujuk rayu dilakukan sang pria bule, hingga akhirnya IE percaya. Uang pun mulai ditransfer.

Baca Juga: Berikut Pengakuan Penghulu yang Menikahkan Kiwil dengan Eva Belisima

Namun, entah apa yang membius wanita asal Jakarta itu, ternyata uang yang diserahkan mencapai angkai fantastis, yakni Rp15,8 miliar.

Dari sana, IE belum merasa ditipu. Hingga akhirnya, si bule tersebut sulit diajak kencan lagi dan menghilang.

Kontak tak dibalas lagi, IE baru sadar dirinya terkena bujuk rayu dan menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Sepeninggal Maradona, 5 Pemain Persib Pemilik Nomor Punggung 10 diwacanakan Akan Pensiun

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bukan sekedar penipuan, tapi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya juga.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat 27 November 2020.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang jumlahnya 6 orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Baca Juga: Kapolres Metro jaya Ungkap Keuntungan Mucikari dan Tarif Dua Artis ST dan MA Capai yang Rp 110 Juta

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Yusri menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.

Baca Juga: Ungkap Identitas Artis Prostitusi Online ST dan MA , Polres Metro Jakarta Utara: Masih Jadi Saksi

Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.

"Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari PMJNews.

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tanggapi Video Syur Artis dan Mentri KKP yang Korupsi

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris.

Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

"Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO)," ucap Yusri.

Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Tinggi, Ruang Isolasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Nyaris Penuh

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.

Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.

Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.

Baca Juga: Cynthia Elfadinaria, Guru TK Asal Pekalongan Sukses Masuk 10 Besar Video Pembelajaran Nasional

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat yang berjudul Berawal dari Kencan Online, Wanita Asal Jakarta Terperangkap Rayuan Bule, Rp15,8 Miliar Raib. Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x