Sekelompok Punk dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 28 November 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Facebook/Gesti Djendoel/Dyah Sugesti

SINARJATENG.COM - Didampingi tokoh masyarakat yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Indihiang, orang tua kedua korban mendatangi Mapolresta Tasikmalaya untuk membuat laporan polisi, Jumat, 27 November 2020.

Orang tua dua anak perempuan di bawah umur itu melapor ke Polresta Tasikmalaya, terkait dugaan aksi pencabulan dan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh sekelompok anak punk jalanan di Kota Tasikmalaya.

Pendamping orang tua korban, Didin Jaenudin mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Tasikmalaya untuk melaporkan dugaan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh sekelompok anak punk terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Lantik 7 Pejabat Fungsional, Yulianto Berharap Mereka Bekerja dengan Baik dan Tulus

Kembali terjadi kasus pencabulan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Korban yang berusia 14 tahun ini diperkosa oleh beberapa orang anak punk.

"Korban saat ini sedang hamil 2 bulan lebih dan sudah diperiksakan ke bidan," ujar Didin.

Menurutnya, korban kali pertama disetubuhi di sekitar Terminal Indihiang. Sebelum disetubuhi korban dikasih minuman keras kemudian disetubuhi tidak hanya oleh satu orang akan tetapi digilir oleh yang lainnya.

Baca Juga: Laju Kasus Covid-19 Tinggi, Ruang Isolasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Nyaris Penuh

"Jadi korban ini sebelum dierkosa dicekoki minuman terlebih dahulu kemudian disetubuhi. Pengakuan korban sih sekitar 22 kali dan rata-rata dilakukan di terminal," ucapnya.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x