Sekelompok Punk dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 28 November 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Facebook/Gesti Djendoel/Dyah Sugesti

Ia juga membenarkan, korban ini memang masuk komunitas anak punk dan sudah bergabung selama dua tahun lebih. Ia diajak oleh temannya yang telah duluan masuk komunitas.

Dari pengakuan korban, hampir semua anak perempuan yang ikut komunitas punk itu rata-rata sudah disetubuhi.

Baca Juga: Kota Semarang Terima Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD)

"Jadi motonya itu kalau perempuan harus siap hamil dan laki-laki itu harus siap mati," ungkap Didin.

Ia menyebut, selama bergabung di komunitas punk tersebut, korban ini diajak bepergian keluar daerah seperti Bandung dan Surabaya, bahkan hingga ke Pulau Bali.

"Korban ini bukannya tidak pulang ke rumah, tetapi suka diajak oleh teman komunitasnya dan tidak pulang sampai satu bulan lebih," ungkapnya.

Baca Juga: Sosok Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Ditangkap KPK

Dirinya menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Korban bukannya tidak ingin keluar dari komunitas, tetapi ada ancaman berupa kekerasan fisik seperti digesper dengan menggunakan gir motor.

"Jadi memang ada ancaman dari para pelaku. kalau keluar dari komunitas akan disiksa" tuturunya.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x