Inilah Lima Alasan Pemerintah Merevisi UU IKN

28 Agustus 2023, 22:14 WIB
Proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023) /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/nym.

 

SINARJATENG.COM - Pemerintah Indonesia akan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), hal ini disebabkan karena ada beberapa isu dan tantangan baru yang menjadi alasan Pemerintah melakukan revisi UU IKN.

UU IKN merupakan suatu aturan yang diterbitkan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola Ibu Kota Negara.

Selain itu UU IKN juga dijadikan sebagai pondasi untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara Baru, Pemerintah Indonesia Telah Mengesahkan RUU IKN

Adapun isu dan tantangan baru yang menjadi alasan pemerintah merevisi UU IKN tersebut yaitu :

1. Interpretasi dalam memahawi kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.

2. Kedudukan otorita IKN sebagai penggunaan anggaran, barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyaakat.

4. Pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah agar investasi di IKN lebih kompetitif.

5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukaanya ketertiban DPR dalam hal pengawasan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Sudah Siapkan Anggaran Rp510 Miliar untuk Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan isu dan tantangan tersebut belum cukup terakomodir dengan baik pengaturaanya dalam UU IKN.

DPR RI mentargetkan bahwa revisi UU IKN akan selesai pada Oktober tahun 2023, dan akan ada pembahasan ulang mengenai UU IKN setelah masa reses DPR RI usai.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler