Terkesan Lamban, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penanganan Perkara Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng

21 April 2021, 11:51 WIB
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan pertanyakan kejelasan penanganan perkara yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban /Koalisi LSM Jateng /Sinarjateng.com

 

SINARJATENG.COM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan seorang Advokat di Kota Semarang, RWS terkesan lamban.

Meski telah ada penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Jateng, namun hingga kini perkara tersebut tak ada kejelasannya.

Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, info yang diterimanya dari penyidik diketahui bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, sampai sekarang masih ditahan di Reskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Sidak ke Pasar, Polsek Mranggen Imbau Pedagang untuk Waspasda Tindak Kejahatan Jelang Lebaran 1442 H

"Karenanya, kami mempertanyakan mengenai kejelasan penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum," kata Dias dalam keterangannya, Rabu 21 April 2021.

Menurutnya, ada dugaan terkait upaya atau langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Upaya itu berupa adanya mediasi sebanyak 3 kali yang difasilitasi oleh Reskrimsus Polda Jateng.

Padahal, katanya, dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri, tidak mengatur adanya upaya mediasi sebagai penyelesaian penanganan perkara tindak pidana ujaran kebencian yang berbau SARA.

Baca Juga: Dewan Pers: Selama 10 Tahun, Kini 18.000 Wartawan Sudah Miliki Sertifikat dan Kartu Kompetensi

"Karena itu, kami berharap kepada Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolri yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum, untuk memberikan atensi pada perkara yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana perkara yang kami laporkan," pintanya.

Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status facebook yang dilakukan RWS, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Reskrimsus Polda Jateng. Jika dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud, maka sudah seharusnya diproses hukum.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Wilayah Semarang dan Sekitarnya, Rabu 21 April 2021

"Jika perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan mengarah pada potensi memecah belah persatuan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum secara serius," tegasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, SIK, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp juga tak dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan seorang advokat/pengacara di Kota Semarang, RWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga: Pemudik Lokal di Surakarta Wajib Miliki SIKM, atau Dikarantina Selama Lima Hari

Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS. Dalam surat itu, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Agus Prasetya dan Yusuf Hidayat Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD, Bambang Kribo: Berharap Bisa Bekerja Bersama

Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler