Guru dan Tenaga Honorer Akan Mendapat Bantuan Sebesar Rp 1,8 Juta, Ini Yang Harus Disiapkan

- 22 November 2020, 08:12 WIB
BSU Guru
BSU Guru /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

SINARJATENG.COM - Guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer akan diberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Lantas, kapan jadwal pencairan BSU bagi tenaga honorer?

Baca Juga: 18 Indikator Kinerja Dikaji LRMA, Buktikan Industri Asuransi Terus Bertumbuh

Menurut informasi, pencairan BSU akan dilakukan pada November dan Desember 2020, demikian seperti disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," katanya.

Ditambahkannya bahwa, para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Baca Juga: Bisa Mati Terguncang Pandemi, 80% Pergerakan Kepariwisataan Sudah Anjlok

Sementara itu Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa Kemendikbud sudah membuat rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah