Kemenkeu: Bambang Trihatmodjo Masih Dicegah Keluar Negeri

- 2 Oktober 2020, 20:32 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata /Istimewa/

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Menurut dia, tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Mulai Rekrut 44 Ribu Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah