Bawaslu Jateng Mulai Rekrut 44 Ribu Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

- 2 Oktober 2020, 19:29 WIB
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta /Istimewa/

 


SEMARANG, SINARJATENG.COM – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020. PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada tahun ini.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta menyatakan, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020.

Pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng.

Baca Juga: Persiraja Jajaki Uji Coba Lawan Tim Liga 1 Selama di Yogyakarta

Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS. Karena saat ini masih dalam masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos.

Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS. Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibuarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.

Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Seorang Pencopet yang Beraksi Berkali-kali

Sementara Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdaryanto menyatakan, adapun Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut, WNI, berusia setidaknya 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x