Baca Juga: Australia Kalahkan Timnas Putri Indonesia dengan Skor 18-0
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara buat akun Kartu Prakerja
1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki
3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih
4. Klik setujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi
5. Terakhir klik buat akun
Baca Juga: Selesaikan Sertifikasi Aset Tanah Negara, Pemkot Semarang Mendapatkan Apresiasi dari KPK