UU Cipta Kerja Ditengah Pandemi, Pengusaha: Harapannya, Industri Garmen dapat Diselamatkan

- 26 Desember 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan /Pixabay/PIXABAY

SINARJATENG.COM - Akibat dari Pandemi Covid-19, dampak yang dirasakan dari berbagai permasalahan negara terjadi. Salah satunya yaitu tentang perekonomian.

Industri garmen yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Jawa Barat (PPPTJB) berharap sektor tersebut bisa diselamatkan saat pandemi Covid-19 sehingga tidak terus memunculkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut juga dikatakan oleh juru bicara PPPTJB Sariat Arifia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, PHRI: Pesanan Kamar Hotel di Berastagi dan Samosir Capai 80 Persen

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah dalam menetapkan UU Cipta Kerja dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Namun dalam realitasnya para pengusaha terancam gulung tikar dan pekerja terancam PHK massal dalam waktu dekat ini, karena penetapan pengupahan di luar kemampuan dan kepantasan," ujarnya.

Ia mencontohkan sepanjang 2019 saja telah terjadi penutupan puluhan pabrik garmen dengan jumlah pekerja yang di-PHK kurang lebih 25 ribuan karyawan di Kabupaten Bogor dan Purwakarta.

Apabila tidak dilakukan langkah penyelamatan yang serius, dia mengkhawatirkan tahun 2021 banyak perusahaan yang akan melakukan penutupan pabrik.

Baca Juga: Gus Yaqut: Menag Siap Fasilitasi Dialog Antar-umat Beragama

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Dessy Sulastri menyampaikan kekecewaannya dengan penetapan upah minimum kabupaten yang tidak berdasarkan kesepakatan tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x