Cek Data Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Bisa Login sid.kemendesa.go.id

9 Juni 2021, 09:31 WIB
Cara cek daftar penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu di sid.kemendesa.go.id yang cair Juni 2021 tak perlu dengan KTP. /Dok. Pemkab Bekasi



SINARJATENG.COM - Cara mudah bagi anda dalam melakukan Update data penerima Bansos, baik PKH, BPNT, BLT Dana Desa dan BLT UMKM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa akan kembali dicairkan.

Diketahui, BLT Dana Desa diberikan secara bertahap setiap sebulan sekali kepada keluarga miskin di desa.

Baca Juga: Cara Update Data Penerima Bansos Terbaru 2021, Silahkan Akses cekbansos.kemensos.go.id

Nominal BLT Dana Desa yang diterima sebesar Rp300 ribu setiap bulan.

Pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.

Untuk mengetahui apakah daftar penerima BLT Dana Desa, caranya sangat mudah.

Masyarakat hanya perlu mengakses situs laman sid.kemendesa.go.id siapa saja nama-nama di desanya yang menerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Cek Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP, Ini Caranya

Berikut cara untuk cek penerima BLT Dana Desa:

- Akses laman sid.kemendesa.go.id atau klik link ini.

- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

- Ketika nama desa, kemudian enter

- Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.

- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.

Baca Juga: Kemenkop UKM Masih Salurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Cek Penerima Via BRI dan BNI

- Pilih menu BLT DD.

- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul

Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.

Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.

Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan:

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Sembako

- Kartu Pra Kerja

- Bantuan Sosial Tunai

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila anda dari keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler