Terungkap, Perputaran Dana Penyelewengan Bansos Rp14,7 Miliar Eks Mensos Juliari Batubara

- 8 Maret 2021, 21:30 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sudah mendapatkan vaksin Covid-19. //ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ANTARA

 

SINARJATENG.COM – Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara tersandung kasus dugaan penyelewengan dana bansos sembako Covid-19. Hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Perkembangan informasi terbaru yang didapatkan dari saksi Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan dana senilai Rp14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021, Ia menyatakan bahwa dana senilai Rp14,7 miliar diberikan kepada mantan Menteri Sosial Juliar P Batubara. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8,4 miliar Ia berikan kepadanya melalui Adi Wahyono.

Baca Juga: Tanpa Penonton, Atlet Indonesia di Swiss Open 2021: Seperti Latihan, Bukan Pertandingan

“Rp14,7 miliar yang diberikan ke Menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi,” kata Matheus Joko Santoso, dikutip oleh sinarjateng.com dari pikiran-rakyat.com.

Diketahui Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

Matheus Joko Santoso juga bersaksi untuk dua orang terdakwa lainnya, yaitu Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, 1.106 Pesantren Salafiyah Tetap Gelar Ujian Kesetaraan Sekolah 2020/2021

“Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, Menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x