Dalam sidang itu terungkap penggunaan uang Rp14,7 miliar tersebut adalah sebagai berikut, dilansir oleh sinarjateng.com dari pikiran-rakyat.com :
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara senilai Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Lebih 3.000 ASN Kemenag Ikuti Vaksinasi untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19
2. Kepada Adi Wahyono senilai Rp1 miliar.
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) senilai Rp1 miliar.
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono senilai Rp550 juta, tatapi telah dikembalikan pada 25 November 2020.
Baca Juga: Anies Copot Tersangka Dugaan Korupsi Program DP Rp0, Pemprov: Progam Tetap Dilanjutkan
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo senilai Rp100 juta.
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) senilai Rp100 juta.
7. Robin (tim bansos) senilai Rp300 juta.