Mudahnya Mendapatkan SKCK, Yukk Simak Caranya Berikut Ini 

- 5 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

1 lembar fotocopy KTP.
1 lembar fotocopy Kartu Keluarga.
1 lembar fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah terakhir.
Sidik Jari.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Palembang-Kayuagung, Menewaskan Empat Orang

3. Syarat Permohonan SKCK Luar Negeri

2 lembar fotocopy KTP.
2 lembar fotocopy Kartu Keluarga.
2 lembar fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Sidik Jari.
Pengantar/rekom dari PT/Sponsor.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

4. Biaya yang Diperlukan

Baca Juga: Seorang Ayah di Kudus Tega Menghabisi Nyawa Anaknya, Gara-gara Dikira Kena Covid-19

Untuk mengurus SKCK biaya yang diperlukan tidaklah mahal. Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan peraturan pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan Prosesnya pun sangat mudah asalkan berkas yang diperlukan lengkap.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah