Mudahnya Mendapatkan SKCK, Yukk Simak Caranya Berikut Ini 

- 5 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

SEMARANG, SINARJATENG.COM – Sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peagawai adalah harus menyertakan SKCK, surat ini dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang .

Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Berikut Syarat penerbitan SKCK di Polres Semarang :

Baca Juga: Warga Cibinong Bogor Heboh dengan Ditemukannya Kerangka Manusia dalam Karung

1. Syarat Permohonan Perpanjang SKCK

Syarat perpanjangan SKCK sama mudahnya dengan sebelumnya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
1 lembar fotocopy KTP.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI

2. Syarat Permohonan SKCK Baru

1 lembar fotocopy KTP.
1 lembar fotocopy Kartu Keluarga.
1 lembar fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah terakhir.
Sidik Jari.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Palembang-Kayuagung, Menewaskan Empat Orang

3. Syarat Permohonan SKCK Luar Negeri

2 lembar fotocopy KTP.
2 lembar fotocopy Kartu Keluarga.
2 lembar fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Sidik Jari.
Pengantar/rekom dari PT/Sponsor.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

4. Biaya yang Diperlukan

Baca Juga: Seorang Ayah di Kudus Tega Menghabisi Nyawa Anaknya, Gara-gara Dikira Kena Covid-19

Untuk mengurus SKCK biaya yang diperlukan tidaklah mahal. Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan peraturan pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan Prosesnya pun sangat mudah asalkan berkas yang diperlukan lengkap.

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah