Mudahnya Mendapatkan SKCK, Yukk Simak Caranya Berikut Ini 

- 5 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

SEMARANG, SINARJATENG.COM – Sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peagawai adalah harus menyertakan SKCK, surat ini dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang .

Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Berikut Syarat penerbitan SKCK di Polres Semarang :

Baca Juga: Warga Cibinong Bogor Heboh dengan Ditemukannya Kerangka Manusia dalam Karung

1. Syarat Permohonan Perpanjang SKCK

Syarat perpanjangan SKCK sama mudahnya dengan sebelumnya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
1 lembar fotocopy KTP.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI

2. Syarat Permohonan SKCK Baru

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x