SEMARANG, SINARJATENG.COM – Sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peagawai adalah harus menyertakan SKCK, surat ini dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang .
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Berikut Syarat penerbitan SKCK di Polres Semarang :
Baca Juga: Warga Cibinong Bogor Heboh dengan Ditemukannya Kerangka Manusia dalam Karung
1. Syarat Permohonan Perpanjang SKCK
Syarat perpanjangan SKCK sama mudahnya dengan sebelumnya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
1 lembar fotocopy KTP.
Pas Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polres Semarang.
Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota TNI
2. Syarat Permohonan SKCK Baru