Polda Jateng Tidak Keluarkan Izin Unjuk Rasa Buruh di Depan Gedung DPRD

- 7 Oktober 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi unjuk rasa buruh.
Ilustrasi unjuk rasa buruh. /ANTARA/




SEMARANG, SINARJATENG.COM - Polda Jawa Tengah tidak akan mengeluarkan izin aksi unjuk rasa ataupun izin menggelar keramaian selama masa pandemi ini, hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Rabu 7 Oktober 2020.

Iskandar menambahkan termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

"Kami  sudah sejak awal sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat keramaian atau mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19. Termasuk tidak akan mengizinkan aksi unjukrasa yang dilakukan kelompok masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19," katanya.

Baca Juga: Kades di Purworejo Deklarasi Netral Saat Pilkada 2020

Iskandar menjelaskan, berkaitan dengan adanya aksi yang dilakukan di depan kantor gubernuran dan DPRD Jateng di Jl. Pahlawan Semarang pada Rabu 7 Oktober 20202 pihaknya sudah menegaskan tidak memberikan izin. Polda Jateng melalui tim negosiator mencoba berdialog dengan koordinator aksi unjukrasa untuk membatalkan aksinya.

"Jika mereka tetap melakukan aksi unjukrasa maka pihak kepolisian akan tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan. Dalam situasi pandemi ini kami lebih mementingkan keselamatan rakyat. Berkumpulnya orang dalam jumlah banyak berpotensi menularkan virus Corona. Makanya, kepolisian tidak  mengeluarkan izin untuk demo," kata Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, jajaran kepolisian Polrestabes Semarang dibantu Polda Jateng sudah menggelar kekuatan untuk pengamanan terhadap aksi unjukrasa yang dilakukan para buruh di kantor gubernur dan DPRD Jateng.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan

Sementara itu Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat Arif Afruloh menjelaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan itu untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, pengesahan UU Cipta Kerja dinilai cacat dari aspek formil maupun materiil. ***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah