Kades di Purworejo Deklarasi Netral Saat Pilkada 2020

- 7 Oktober 2020, 13:19 WIB
Foto Bersama! Ketua Bawaslu Nur Kholiq (kiri) bersama dengan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo melakukan deklarasi pernyataan sikap netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2020.
Foto Bersama! Ketua Bawaslu Nur Kholiq (kiri) bersama dengan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo melakukan deklarasi pernyataan sikap netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2020. /Sinarjateng.com/Dok. Bawaslu Purworejo



PURWOREJO, SINARJATENG.COM - Kepala Desa di Kabupaten Purworejo melakukan deklarasi pernyataan sikap netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2020. Deklarasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa gelombang II yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo di Hotel Sanjaya Iin, Sabtu 3 Oktober 2020 lalu.

Deklarasi tersebut disaksikan Kepala Dinpermades Agus Ari Setiyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Zaenal Abidin, dan Penyidik Sentra Gakkumdu Iptu Bruyi Rohman Prakoso. Ketiganya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafie menjelaskan, deklarasi tersebut diikuti para kepala desa perwakilan dari empat kecamatan. Yakni Kecamatan Gebang, Bener, Loano, Bener, dan Bruno. Sebelumnya, pada gelombang I diikuti perwakilan kepala desa dari Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Bayan, Banyuurip.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan

"Dalam deklarasi tersebut, para kepala desa menyatakan bersikap dan akan menjaga netralitas. Tidak akan melakukan tindakan  dan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ali, para kepala desa juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah masing-masing.

Ali mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa yang sudah bersinergi dengan Bawaslu Purworejo. Dia berharapa kegiatan deklarasi tersebut akan mendorong terwujudnya pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2020 yang berintegritas dan bermartabat.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Waspadai Perubahan Cuaca dalam Penanganan COVID-19

Ali menjelaskan, sosialisasi netralitas kepala desa dilaksanakan dalam empat gelombang. Gelombang ke III dilaksanakan Senin 5 Oktober 2020 dan gelombang IV dilaksanakan Selasa 6 Oktober 2020.

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Rinto Hariyadi menambahkan, sosialisasi terbut merupakan upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Purworejo. "Bawaslu punya tugas pengawasan dan pencegahan, di samping penanganan pelanggaran," katanya.

Ketua Bawaslu Nur Kholiq menjelaskan, ada potensi pidana pemilihan yang bisa menjerat kepala desa dalam undang-undang pemilihan. Yakni pasal 71 ayat (1) saat kepala desa melakukan tindakan dan/perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Harga Emas Jatuh tertekan Pernyataan Optimistis The Fed

Sementara itu, ketiga narasumber mengingatkan agar kepala desa mematuhi aturan. Terutama terkait dengan pidana pemilihan yang bisa menjerat kepala desa.

"Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Purworejo ini sangat bagus sebagai bentuk edukasi. Jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut kasus pidana pemilihan dan harus berurusan dengan Sentra Gakkumdu," ujar Agus Ari Setiyadi yang dibenarkan Zaenal Abidin dan Iptu Bruyi Rohman Prakoso.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x