KAI Daop 4 Imbau Pelanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Denda

- 6 Oktober 2020, 23:27 WIB
Pengendara sepeda motor, menengok ke kanan dan kiri saat akan meneyebrang di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Dawuan Kabupaten Cirebon.*
Pengendara sepeda motor, menengok ke kanan dan kiri saat akan meneyebrang di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Dawuan Kabupaten Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

PT KAI Daop 4 Semarang mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dan khusus di Daop 4 Semarang sudah terjadi 36 kasus kecelakaan. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Baca Juga: Pembubaran Massa di DPRD Jabar Diwarnai Aksi Perusakan Mobil Polisi

"Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah