KAI Daop 4 Imbau Pelanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Denda

- 6 Oktober 2020, 23:27 WIB
Pengendara sepeda motor, menengok ke kanan dan kiri saat akan meneyebrang di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Dawuan Kabupaten Cirebon.*
Pengendara sepeda motor, menengok ke kanan dan kiri saat akan meneyebrang di pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Dawuan Kabupaten Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

SEMARANG, SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 4 Semarang mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalulintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.

"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Surabaya, Krisbiyantoro, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: PWI dan Lazismu Jateng Siap Jalin Kerjasama Dibidang Jurnalistik

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pada pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Maka dari itu, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," katanya.

Baca Juga: Kasus Daging Babi di Acara Hijab Fest Berakhir Damai, MUI Minta Perda Produk Halal Diterbitkan

Lanjut Krisbiyantoro, dengan melihat arah kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x