MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Kurban

- 15 Juli 2021, 20:47 WIB
Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi (duduk kanan) dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg saat menandatangani tausiyah MUI Jawa Tengah
Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi (duduk kanan) dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg saat menandatangani tausiyah MUI Jawa Tengah /Dok. MUI Jateng

Baca Juga: MUI Bersama PWI Jateng akan Lakukan Penandatanganan Naskah Seruan dan Gelar Webinar

Menurut Kiai Darodji, tausiyah dikeluarkan menyikapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19 di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, di mana Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Tausiyah MUI Jateng juga merujuk Tausiyah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor : Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali dan Tausiah Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 tentang Ibadah di masjid pada Saat PPKM Darurat Jawa-Bali.

Butir berikutnya, MUI Jawa Tengah mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, pengasuh pesantren, takmir masjid dan musala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya pencarian jalan keluar untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Hal tersebut sejalan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan) dan al wiqaayatu khairun min al '‘ilaaji (pencegahan didahulukan dari pada pengobatan).

Baca Juga: MUI Jateng akan Gelar Webinar Bertema Kiat Sehat dan Selamat Dunia Akhirat di Era PPKM Darurat Pandemi

"Terkait Takbir Idul Adha, kami juga mengimbau agar dilakukan di rumah masing-masing. Takbir di masjid dan musala hanya boleh dikumandangkan oleh takmir,” tambah Kiai Darodji.

Menyinggung pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI menyerukan sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.

Panitia dan yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban wajib diswab antigen dengan hasil negatif, mengenakan masker, sarung tangan (handscoon) dan face shield. Dilakukan penyemprotan disinfektan di area penyembelihan sebelum dan sesudah pelaksanaan.

Pendistribusian daging hewan kurban agar diantar petugas ke tempat tinggal warga yang berhak, petugas yang mendistribusikan wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

MUI Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk memperbanyak jumlah masyarakat terdampak ekonomi di masa PPKM Darurat yang akan disantuni. Kemudian mengimbau ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya untuk lebih peduli dan memperbanyak infaq dan sedekah.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah