Diketahui, dua petugas Lapas yang reaktif Covid-18 bertugas di bengkel kerja di dalam Lapas. Sedangkan 44 kamar yang diharuskan melakukan isolasi mandiri merupakan kamar narapidana yang menjalani aktivitas di bengkel kerja.
Sehingga sangat memungkinkan ada interaksi dengan petugas Lapas yang reaktif.
Baca Juga: Kapolres Pemalang Sebut Bakal Terus Berantas Premanisme dan Pungli yang Meresahkan Masyarakat
"Rencananya mereka akan menjalani rapid tes untuk memastikan apakah ada yang terpapar atau tidak. Namun masih dikoordinasikan dengan Puskesmas Ngaliyan untuk pelaksanaan rapidnya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan kepada petugas keamanan dan para narapidana penghuni 44 kamar Lapas Kedungpane untuk melakukan isolasi mandiri sebagai langkah-langkah dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19 di Lapas Kelas I Semarang.
44 kamar tersebut meliputi blok Bima 3 kamar, Citrawirya 5 kamar, Drupada 6 kamar, Ekalawya 13 kamar, Fatruk 10 kamar, Gatotkaca 5 kamar dan Janaka 2 kamar.
Baca Juga: Program TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Simpur Resmi Dibuka, Ini Pesan Bupati Pemalang
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan di kamar masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.***