Dorong Masyarakat Lebih Sehat, Komisi D DPRD Jateng Gagas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik

- 28 Mei 2021, 22:20 WIB
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri /Humas DPRD Jateng

Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik.

Semestinya pada 2019, Indonesia harus mencapai 100% akses sanitasi layak, namun sampai dengan 2020 baru tercapai sebesar 77,44 %.

Terdapat 18 Daerah yang masih dibawah capaian nasional dalam capaian akses sanitasi termasuk bebas dari air limbah domestik. Termasuk salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Sambangi Polda Jateng, Ombudsman Sampaikan 4 Jenis Maladminstrasi yang Cukup Banyak Dilaporkan 

Sebagai Kepala UPT Laboratorium Terpadu Undip, Agus melihat tingkat pencemaran air baku mutu sudah meningkat. Karena itulah sudah saatnya Jawa Tengah memiliki aturan pengelolaan air limbah domestik.

"Pemerintah daerah harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik regional. Dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan supaya air sumur bebas bakteri, mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik,” jelasnya.

Iwanudin mengusulkan dalam perda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Hari Ini Jumat 28 Mei 2021

Menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik; mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD (sistem pengelolaan air limbah domestik).***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah