SINARJATENG.COM - Seiring laju pertumbuhan penduduk, masalah limbah domestik pun turut menjadi problematika serius yang harus ditangani.
Perlu ada aturan yang fokus dan tegas dalam mengatur pengelolaan limbah domestik supaya tidak memunculkan pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas manusia.
Berdasarkan hal itulah, Komisi D DPRD Jateng menggagas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik Regional di Jawa Tengah.
Baca Juga: Picu Daerah Berikan Layanan Terbaik, Ganjar Dukung Ombudsman Lakukan OTT
Rancangan tersebut menjadi bahan seminar yang digelar di The Wujil Resort dan Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis 27 Mei 2021.
Dalam acara itu bertindak narasumber Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jateng Iwanudin Iskandar dan dosen Fakultas Teknik Kimia Undip Agus Hadiyarto.
Dalam paparannya, Alwin Basri menyatakan, dasar filosofi digagasnya raperda tersebut adalah setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga: 41 Calon Kepala Desa Terpilih Diminta Wujudkan Suasana Kondusif di Desa Masing-masing