Rinto menyebutkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Jateng dan 35 Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Jateng tidak ada satupun yang hadir dan menandatangani surat kuasa atau mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri atau mewakilinya dalam KLB ilegal.
“Jika ada yang mengatasnamakan ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jateng menghadiri atau mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum,” ungkapnya.***