Awasi PPDB, Ombudsman Jateng Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Masuk Melalui Jalur Afirmasi

6 Mei 2021, 15:53 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida /ORI Perwakilan Jateng

 

SINARJATENG.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sudah mulai dilaksanakan.

PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih, dan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.

Momen tersebut adalah momen yang krusial yang menentukan masa depan calon peserta didik sekaligus dunia Pendidikan Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga: Berhasil Olah Singkong Jadi Pemanis Alternatif, Johan Irawan Dapat Apresiasi dari Wagub Jateng

Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik dalam momen tahunan ini melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

"Sebagaimana pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat, dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik”, ujar Farida.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan sejak tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI membuka posko PPDB setiap tahunnya.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Larangan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Open House, Berikut Isi Surat Edarannya

Beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat untuk disampaikan kepada Kementerian terkait untuk menjadi perbaikan di PPDB selanjutnya.

“Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 Terkait Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari jenjang pendidikan SD hingga SMA”, terang Farida.

Terkait Pengawasan PPDB jenjang pendidikan SMA-SMK di Jateng kami mengawasi sejak pengaturan regulasi. Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi perhatian Ombudsman diantaranya terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Melalui Jalur Darat, Doni Monardo Dijadwalkan Lakukan Rakor Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Jambi

"Jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga transparan sejak dini, selain itu efektifitas kanal pengaduan Disdik atau Satuan Pendidikan saat PPDB dimulai," sambung Farida.

Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah pemenuhan hak-hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal, sehingga menjadi penting untuk memasukan penyandang disabilitas dalam Jalur Afirmasi.

“Ini penting bahwa Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk melalui Jalur Afirmasi”, tegas Farida.

Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat 2021, Polres Pekalongan Terjunkan 509 Personil Gabungan

Esensi Jalur Zonasi yang diatur dalam PPDB sebagai komitmen pemerataan Pendidikan harusnya menjadi lebih diperhatikan. Dalam keterangannya, Siti Farida menuturkan bahwa, agar tujuan pemerataan pendidikan tercapai, seharusnya kuota untuk jalur zonasi ditambah dalam hal ini dimaksimalkan, jangan selalu mementingkan kuota jalur prestasi.

"Semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan Pendidikan akan sulit tercapai karena peserta didik akan kumpul pada satu sekolah," lanjut Farida.

Penting kami ingatkan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan membuka akses partisipasi masyarakat guna penyusunan Rapergub dan Juknis secara komprehensif melalui email ppdbjateng2021@gmail.com.

Baca Juga: Legislator Golkar Jateng Imbau Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah untuk Tunda Mudik Lebaran

“Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait PPDB pada SMA/K dan SLB di Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk pengawasan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan”, ujar Farida.

Terakhir, apabila masyarakat mendapatkan suatu permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan PPDB untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar permasalahan PPDB dapat teratasi.

"Apabila tidak mendapatkan respon ataupun tanggapan dan tindak lanjut dari instansi terkait, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan PPDB kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui aplikasi whatsapp di nomor 08119983737 atau email di pengaduan.jateng@ombudsmna.go.id ”, tutup Farida.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler