Artis RR Positif Konsumsi Sabu-sabu

- 19 Oktober 2020, 22:56 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus perlihatkan barang bukti narkoba kasus RR dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus perlihatkan barang bukti narkoba kasus RR dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020. /ANTARA/

 

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Artis sinetron berinisial RR yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil tes urine, yang bersangkutan (RR) positif menggunakan metamfetamin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri mengatakan RR diringkus petugas pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB dan saat digeledah polisi menemukan barang sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.

Baca Juga: KONI Kota Semarang Lakukan PAW, Demi Kejar Target Realisasi

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan 0,4 gram sabu tiga klip dan alat hisap,” katanya.

Menurut pengakuan RR, dia membeli sabu-sabu tersebut seharga RP400 ribu dari seseorang yang berinisial P.

Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak menghadirkan RR dalam ekspos kasus yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca Juga: Satpol PP Karanganyar Temukan Acara Hajatan Jauh Dari Standar Protokol Kesehatan

"Kenapa saya tidak hadirkan disini? Karena yang bersangkutan masih 17 tahun lebih, makanya nanti ada pendampingan karena ini anak di bawah umur," katanya.

Penangkapan terhadap RR ini kian menambah panjang daftar selebritas yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.

Beberapa selebritas yang juga harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba antara lain Reza Artamaevia ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak UU Omnibus Law, Ormas & FKSBK Gelar Deklarasi Damai Di Polres Karanganyar

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), Reza diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

Kemudian Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Meski Hari Libur, Polwan Polres Blora Imbau Masyarakat Terapkan 3M

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Catherine saat ini telah menjalani rehabilitasi di RS Lemdikpol, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Selain itu ada juga aktor Dwi Sasono dan drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces yang diciduk aparat lantaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x