Polda Metro Jaya Berhasil Temukan 4 Merek Masker Kecantikan Ilegal yang Merusak Wajah

- 29 Januari 2021, 21:20 WIB
Waspada, Ini 4 Merek Masker Wajah Tidak Miliki Izin BPOM, Silakan Lapor Jika Ada Keluhan
Waspada, Ini 4 Merek Masker Wajah Tidak Miliki Izin BPOM, Silakan Lapor Jika Ada Keluhan /PMJ/Fjr

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara selama 15 tahun.**

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah