Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara selama 15 tahun.**
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara selama 15 tahun.**
Editor: Aman Ariyanto
Sumber: ANTARA