SINARJATENG.COM - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Mulai Januari 2021 kebijakan mengenai penyelenggaran pembelajaran tatap muka mulai diselenggarakan.
Berkenaan dengan hal ini pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Dedi Taufik Sebut Penyelenggaraan Event sebagai Upaya Pertahankan Status UGGp Ciletuh-Pelabuhanratu
Namun seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Berikut 6 pemangku kepentingan yang perlu mendukung pemda untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran dan akademik 2020/2021, dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Siapa Saja yang Perlu Mendukung Persiapan Pembelajaran Tatap Muka? Berikut Penjelasannya
1. Pemerintah Pusat
Baca Juga: Simak Penjelasan Panduan Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021
Pemerintah pusat melalui berbagai Kementerian atau Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah dan melakukan pengawasan.