4 Lembaga Penyiaran Radio atau TV di Indonesia, Berikut Macamnya!

- 13 November 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi menonton TV.*
Ilustrasi menonton TV.* /PEXELS/Cottonbro

SINARJATENG.COM - Lembaga penyiaran yang biasa ditemui di radio atau siaran TV memiliki berbagai macam jenis.

Jenis lembaga penyiaran tentunya perlu diketahui agar Anda dapat membedakannya.

Kementerian Kominfo memberikan penjelasan yang sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga: Pemerintah Meminta Para Industri Otomotif Nasional Untuk Tidak PHK Karyawan Pada Masa Pandemi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, simak 4 jenis lembaga penyiaran yang ada di TV dan radio.

1. Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

Lembaga Penyiaran ini didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan bertujuan untuk memberikan layanan untuk masyarakat.

Baca Juga: Dirumah Saja karena Pandemi, Bisa Nonton Film Bioskop Melalui 5 Aplikasi Android Legal

LPP terdiri dari RRI, TVRI, dan LPP Lokal yang didirikan di Provinsi, Kabupaten atau Kota. Umumnya siaran ini bisa diterima secara tidak berlangganan (free to air) melalui sistem terestrial.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah