Pulihkan Pendidikan di Masa Pandemi Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Berikut Aturan Lengkapnya

- 5 Januari 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbuka sejak awal Januari 2022
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbuka sejak awal Januari 2022 /Pixabay.com/ haticeEROL

Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas:

1. PPKM Level 1-2
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 80 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai lebih dari 50 persen, memiliki ketentuan:
• Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
• Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari
• Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
Apabila PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:
• Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
• Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai kurang dari 50 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai kurang dari 40 persen, memiliki ketentuan:
• Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
• Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

Baca Juga: 6 Jenis Tulisan Esai yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya Personal Essay

2. PPKM Level 3
Bagi PTK yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, memiliki ketentuan:
• Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
• Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
• Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

3. PPKM Level 4
Untuk daerah dengan level 4 dilakukan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) penuh.

4. Daerah Khusus 3T
Untuk daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) kapasitas PTM 100 persen dengan pembelajaran makasimal 6 jam.

Ketentuan PTM terbatas lainnya:
• Terkait kantin, belum diperbolehkan beroperasi.
• Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
• Pedagang yang berada di luar gerbang sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan bekerjasama dengan satuan penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Bansos PKH Akan Cair Bulan Januari 2022, Ini Caranya


Melalui akun instagram resmi @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang adanya penambahan aturan yang lebih berat oleh pemerintah daerah (Pemda) bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah agar berangsur pulih di daerah yang memenuhi syarat.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah