Pulihkan Pendidikan di Masa Pandemi Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Berikut Aturan Lengkapnya

- 5 Januari 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbuka sejak awal Januari 2022
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbuka sejak awal Januari 2022 /Pixabay.com/ haticeEROL


SINARJATENG.COM – Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dilaksanakan sejak Senin, 3 Januari 2022.

Pemerintah mengizinkan Pembelaharan Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1,2, dan 3. Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan diwajibkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Diwajibkannya PTM terbatas adalah karena situasi pandemi yang kian terkendali. Kemendikbud Ristek mengutarakan bahwa pemulihan pendidikan diperlukan karena sudah saatnya para peserta didik merasakan kembali pengalaman belajar yang semestinya setelah hampir dua tahun hanya belajar di rumah.

Baca Juga: Selain Ivan Gunawan, Ternyata Keenam Artis Ini juga Adopsi Spirit Doll

“SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia,” tulis akun Instagram @kemendikbud.ri.

Ketentuan perihal sekolah tatap muka di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan adanya SKB 4 menteri tersebut, sekolah dapat menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Rabu 5 Januari 2022, Segera Dapatkan Item Gratis dan Langka

Apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 pada satuan pendidikan, pemda dapat melarang PTM terbatas bahkan menutup satuan pendidikan, dan menghentikan sementara paling cepat 3x24 jam.

Dilansir dari laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id , pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam menyelenggarakan PTM terbatas diatur berdasarkan jangkauan vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x