Tak Pernah Berurusan dengan Pinjaman Online, Kok Ditagih? Jangan Panik, Lakukan 4 Langkah ini

- 13 Oktober 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pinjaman online, ini akibat jika tidak membayar pinjaman online /Pixabay/ Bruno /Germany
Ilustrasi pinjaman online, ini akibat jika tidak membayar pinjaman online /Pixabay/ Bruno /Germany /

SINARJATENG.COM - Sindikat fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan momok baru di tengah-tengah mayarakat.

Cerita para korban kejahatan pinjol ilegal yang masih berseliweran di masyarakat adalah salah satu bukti shahih bahwa pinjol tidak hanya merugikan, melainkan juga meresahkan masyarakat.

Tawaran yang menggiurkan di awal tetapi memasang bunga tinggi ketika sang peminjam telat atau tidak mampu membayar tagihan menyebabkan sejumlah orang nekat bunuh diri. Demikian ini adalah cerita yang mudah kita temui di era keterbukaan informasi seperti saat ini.

Baca Juga: INFOLOKER! CV Surya Utama Perkasa Semarang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasinya

Celakanya lagi, ada sejumlah kasus menyebutkan, tiba-tiba ada oknum yang mengatasnamakan utusan penyedia jasa pinjol tertentu yang menagih uang, padahal orang tersebut tidak pernah meminjam uang. Alih-alih meminjam uang, berhubungan dengan pinjol pun ia tak pernah. Tetapi, sekali lagi, justru ada pinjol yang menagih.

Mungkin Anda pernah mengalami hal demikian? Atau jika tidak pernah mengalami hal seperti ini, ada baiknya Anda menyimak tips berikut ini agar bisa melakukan tindakan yang tepat jika suatu saat Anda atau keluarga Anda berhadapan dengan pinjol ilegal.

Jika Anda tiba-tiba dihubungi sejumlah orang (pihak pinjol) yang menagih hutang, padahal Anda tidak pernah meminjam pinjol apapun, jangan panik. Bisa dipastikan yang demikian ini adalah pinjol ilegal yang sedang menjalankan modus penipuan.

Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Pekalongan Buka Lowongan Kerja Jadi Dosen, Cek Syaratnya

Dikutip dari akun resmi Instagram milik OJK (Otoritas Jasa Keungan), @ojkindonesia, Rabu 13 Oktober 2021, menyebutkan beberapa langkah yang harus dilakukan jika Ada ditagih pinjol padahal tidak meminjam.

Pertama, cek legalitas pinjol yang menghubungi atau mendatangimu.
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah melakukan pengecekan terhadap legalitas pinjol yang menghubungi atau mendatangi Anda. Hal ini penting karena legalitas pinjol sangat berkaitan erat dengan regulasi yang ada di republik ini.

Sebagai informasi, fintech ending legal yang resmi, terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran menyampaikan penawaran komunikasi pribadi.

Baca Juga: Leo, Berikut 5 Hal yang Terjadi di Bulan Oktober 2021

Adapun untuk mengetahui pinjol itu terdaftar dan berizin OJK atau tidak, Anda bisa mengakses link berikut: bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu, OJK juga menyediakan layanan umum kepada masyarakat melalui kontak OJK 157.

Kedua, blokir dan abaikan kontak penagih.
Jika langkah pertama sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa penagih adalah pinjol ilegal, maka langkah selanjutnya adalah blokir dan abaikan kontak penagih.

Baca Juga: INFO LOKER! Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SLTA, Terbaru Oktober 2021

Jangan ragu dan canggung untuk memblokir kontak penagih pinjol ilegal. Sebab, apabila Anda terus menanggapi pinjol ilegal tersebut, dikhawatirkan Anda terbujuk oleh tawaran lain atau justru Anda bisa kena mental.

Ketiga, jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Pinjol yang legal akan mengedepankan aspek kemanusiaan dan bertindak sesuai dengan amanat Undang Undang sehingga tidak mudah mengancam atau mengintimidasi.

Baca Juga: 5 Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu, Coba Cek

Lain halnnya dengan pinjol ilegal, lazimnya dan berdasarkan kejadian yang sudah terjadi, mereka cenderung menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, jika ada orang yang menghubungi Anda lalu menagih hutang dengan cara mengancam dan mengintimidasi, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian terdekat.

Keempat, selalu jaga keamanan data pribadi.
Salah satu cara menjaga keamaan data pribadi adalah dengan tidak mudah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA maupun aplikasi chat (komunikasi) lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Baca Juga: Kejahatan Pinjol Ilegal Menelan Banyak Korban, Kapolri: Tindak Tegas!

Sebab, modus pencurian data di era kemajuan teknologi bisa dengan mudah dilakukan dengan cara menyebar link (phising), yang bisa dengan mudah dapat membobol data pribadi Anda. Jadi, jika Anda pernah mengklik link atau tautan dari sumber yang tidak jelas, kemudian tiba-tiba Anda dihubungi pinjol online untuk keperluan menagih utang, patutu diduga keras bahwa data Anda sedang dicuri orang dan digunakan secara tidak salah, meminjam uang di aplikasi misalnya.

Demikian empat langkah yang bisa dilakukan ketika tiba-tiba Anda ditagih oleh pinjol tertentu padahal tidak pernah pinjam uang. Semoga informasi ini bermanfaat. Sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir kejahatan pinjol ilegal, silahkan share artikel ini seluas-luasnya.*

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah