Kejahatan Pinjol Ilegal Menelan Banyak Korban, Kapolri: Tindak Tegas!

- 13 Oktober 2021, 10:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Dok. Divisi Humas Polri

SINARJATENG.COM – Marak meresahkan dan merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan financial technology peer to peer lending (Fintech P2P lending) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, hingga Oktober 2021, Polri mencatat ada 370 kasus laporan terkait kejahatan pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut, 93 di antaranya telah selesai, sedangkan 277, masih dalam proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Baca Juga: Tonton 4 Film Ini, Agar Kemalasanmu dalam Mengerjakan Tugas Akhir Segera Hilang

Menanggapi situasi tersebut dan dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan pinjol ilegal, kata Sigit, pihaknya akan melalukan upaya penangangan secara khusus. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait maraknya masyarakat yang menjadi korban intimidasi dan lainnya yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal.

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada jajaran Polda melalui video conference di Mabes Polri, Selasa 12 Oktober 2021 sebagaimana dilansir dari Antaranews.

Dalam arahan tersebut, Sigit juga menjelaskan modus yang digunakan oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal, yakni acapkali memberikan promosi yang menggiurkan. Dari cara ini, lanjut Sigit, tak sedikit masyarakat yang tertarik dan melakukan transaksi pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Klasemen Sementara Perolehan Medali PON XX Papua 2021: Jabar Masih Juara, Jatim dan DKI Jakarta Saling Salip

Tidak hanya itu, situasi sulit yang dialami hampir seluruh masyarakat akibat pandemi Covid-19, masih menurut Sigit, juga menjadi momentum yang bagus bagi pinjol ilegal untuk membujuk masyarakat agar mau menggunakan jasa pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x