Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang shahih di kalangan Syafi’iyah adalah pengulangan akad itu tidak merusak sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur ulama. Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa pengulangan akad nikah untuk kepentingan legalitas administrasi tidak merusak keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebagaimana kita tahu pernikahan siri hanya sah secara agama, namun tidak mendapatkan perlindungan hukum karena belum sah secara administrasi negara.
Jadi sebagaimana juga bila ada yang melakukan akad nikah siri sebelumnya, sah-sah saja bila dia melakukan akad nikah 2 kali sebagaimana yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora. ***