Heboh Kabar Rizky Billar Telah Nikah Siri dengan Lesti, ini Hukumnya Lakukan 2 Kali Akad Nikah

- 22 September 2021, 19:24 WIB
Foto pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diunggah oleh Harris Vriza di akun instagramnya.
Foto pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diunggah oleh Harris Vriza di akun instagramnya. /instagram.com/harrisvriza

SINARJATENG.COM - Rizky Billar mendadak menjadi trending topik karena berita kehamilan Lesti Kejora, dan pernyataannya bahwa dia dan lesti telah nikah siri sejak januari 2021.

Setelah itu banyak beredar video pernikahan siri Rizky Billar dan lesti Kejora yang sudah terlaksana pada awal tahun kemarin.

Sejumlah artis seperti Harris Vriza, Rey Mbayang, dan Dinda Hauw juga hadir sebagai saksi nikah siri kedua mempelai tersebut.

Baca Juga: Doa Terbebas dari Lilitan Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW, Ini Bacaan dan Terjemahannya

Hal ini tentu membuat banyak warganet bertanya-tanya terkait pernikahan besar mereka yang baru-baru saja terlaksana, dan itu artinya keduanya melakukan akad nikah 2 kali, lalu bagaimana hukumnya dalam islam?

Dikutip dari NU Online bahwa Imam Bukhori di dalam kitab shahihnya meriwayatkan sebuah hadits:

حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

“Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.”

Dalam menjelaskan hadits tersebut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip perkataan Ibnul Munir yang menyatakan bahwa dari hadits tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa mengulangi akad dalam pernikahan dan perkara lainnya tidaklah merusak akad yang pertama, berbeda dengan pendapat ulama yang berpendapat sebaliknya dari golongan Syafi’iyah.

Baca Juga: INFO PENTING! Baznas Buka Beasiswa Riset untuk Mahasiswa Diberbagai Jenjang

Halaman:

Editor: Isyti Karimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x