Polisi Periksa Dua Korban Dugaan Kasus Penipuan Arisan Online di Solo

- 22 September 2021, 19:08 WIB
Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan kasus penipuan arisan online usai melaporkan ke kepolisian di Mapolresta Surakarta.
Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan kasus penipuan arisan online usai melaporkan ke kepolisian di Mapolresta Surakarta. /Anto Kurniawan/


SINARJATENG.COM - Dua korban dugaan kasus penipuan arisan online mendatangi kantor Polres Kota Surakarta untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres guna dimintai keterangan.

Keduanya menjadi korban dugaan kasus arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan arisan online, kata Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Baca Juga: INFO LOKER TERBARU PT Pertamina Training Consulting Syarat Ijazah SMA/SMK/D3/S1 September 2021

"Kami memanggil dua orang dari delapan korban dugaan kasus penipuan arisan online yang melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk mengumpulkan barang bukti atau dari penyelidikan meningkatkan menjadi penyelidikan," kata Djohan.

Menurut Djohan pemeriksaan saksi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh korban.

"Kami masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan paling tidak empat saksi bakal dipanggil untuk pemeriksaan guna memenuhi barang bukti yang masih kurang," katanya.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Pria yang Aniaya Istri Hingga Tewas di Bandung Barat

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Surakarta memproses dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo Kecamatan Jebres Solo, dengan kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x