Polisi Periksa Dua Korban Dugaan Kasus Penipuan Arisan Online di Solo

- 22 September 2021, 19:08 WIB
Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan kasus penipuan arisan online usai melaporkan ke kepolisian di Mapolresta Surakarta.
Sejumlah warga yang menjadi korban dugaan kasus penipuan arisan online usai melaporkan ke kepolisian di Mapolresta Surakarta. /Anto Kurniawan/

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Tim Penyidik Polresta Surakarta bakal menetapkan saksi terlapor JJ, seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bemodus arisan online di Solo menjadi tersangka.

Menurut Kapolres status yang bersangkutan saksi terlapor. Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut. Ada delapan korban yang sudah melapor ke Polresta Surakarta pada Minggu 12 September.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 September 2021: Dijenguk Andin dan Aldebaran, Elsa Nitip Pesan Untuk Nino

Oleh karena itu, Kapolresta Surakarta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas kasus.

"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban segera melapor," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dimana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang, misalnya ada arisan senilai Rp2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapa pun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut.

Baca Juga: Untuk Hadapi Arema FC, PSIS Semarang Harus Tingkatkan Konsentrasi dan Fokus

Namun, seiring berjalannya waktu arisan tersendat pembayarannya sehingga menimbulkan korban. Diduga kerugian korban mencapai total Rp1 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah