Proyek Laptop Kemendikbudristek Gelontorkan Dana Rp3,7 Triliun

- 31 Juli 2021, 13:09 WIB
Kemendikbudristek siapkan dana Rp3,7 T untuk pengadaan sejumlah peralatan TIK.
Kemendikbudristek siapkan dana Rp3,7 T untuk pengadaan sejumlah peralatan TIK. /pxhere.com

SINARJATENG.COM - Dalam rangka mewujudkan semangat Merdeka Belajar, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengadakan alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk mendorong digitalisasi sekolah.

Dana untuk mengadaan peralatan TIK tahun 2021 berjumlah Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek (APBN Pusat) senilai Rp1,3 triliun, dan kedua senilai Rp2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.

Pembelanjaan TIK melalui APBN tahun 2021 senilai Rp1,3 triliun digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.

Baca Juga: Kereta Commuter Buka Gerai Vaksinasi di Stasiun Jabodetabek

Untuk pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada pada e-katalog LKPP.

Sementara pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik (merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah) senilai Rp2,4 triliun tahun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Alokasi ini mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Greysia dan Apriyani Lolos ke Final Olimpiade Tokyo 2020

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri menjelaskan bahwa pengadaan DAK ini dilakukan oleh pemda dengan melihat spesifikasi yang tercantum pada lampiran Permendikbud. “Pengadaan DAK Fisik dilakukan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada spesifikasi dan daftar barang yang dicantumkan sebagai lampiran dari Permendikbud.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah