PPKM Darurat Diberlakukan, Sekolah Tatap Muka Terbatas di Pekalongan Ditunda

- 5 Juli 2021, 19:15 WIB
Simulasi PTM terbatas di salah satu SMA di Kota Bandung
Simulasi PTM terbatas di salah satu SMA di Kota Bandung /HUMAS BANDUNG

SINARJATENG.COM - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli, termasuk Kota Pekalongan.

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Hal tersebut lantas berdampak pada sektor pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 dan direncanakan dimulai pada 12 Juli 2021 kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Muslimat NU Pekalongan Bertukar Pengetahuan dan Pengalaman dengan KITA Institute Wonosobo

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan melalui Sekretaris, Drs Sugiyo menyampaikan, bahwa menindaklanjuti Instruksi Walikota Pekalongan no 5 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Pekalongan, Dindik telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022.

"Kami juga sudah intruksikan kepada sekolah untuk bisa menyiapkan pembelajaran secara daring/online dengan sistem yang sudah pernah dilakukan. Sehingga, pembelajaran bagi peserta didik masih dapat terlayani," ungkap Sugiyo.

Lebih lanjut, prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Tegaskan Semua Lapisan Masyarakat Harus Patuhi Instruksi PPKM Darurat  

Sehingga, dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan harus mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi. Mengingat, peningkatan kasus saat ini sangat berisiko besar pada anak dan guru.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x