Pemkab Pekalongan Tegaskan Semua Lapisan Masyarakat Harus Patuhi Instruksi PPKM Darurat  

- 3 Juli 2021, 23:18 WIB
Wakil Bupati Pekalongan Riswadi Pekalongan berprinsip akan mendukung jalannya pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Pekalongan dengan aturan-aturan serta batasan yang telah ada dalam intruksi PPKM Darurat dari pemerintah pusat
Wakil Bupati Pekalongan Riswadi Pekalongan berprinsip akan mendukung jalannya pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Pekalongan dengan aturan-aturan serta batasan yang telah ada dalam intruksi PPKM Darurat dari pemerintah pusat /Dinkokinfo Kabupaten Pekalongna

 

SINARJATENG.COM  – Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat mengenai pemberlakuan PPKM Darurat yang dilakukan di wilayah Jawa-Bali yang akan dimulai pada tanggal 3-20 Juli 202.

Pemkab Pekalongan tegaskan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan harus mematuhi instruksi tersebut. Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, saat ditemui setelah mengikuti acara Rapat Pembahasan PPKM Darurat di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat 2 Juli 2021.

Riswadi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berprinsip akan mendukung jalannya pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Pekalongan dengan aturan-aturan serta batasan yang telah ada dalam intruksi PPKM Darurat dari pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga: Walikota Pekalongan : Sanksi Tegas Bakal Diterapkan Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat.

Oleh karena itu, terhitung sejak esok tanggal 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Pekalongan area public yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat akan ditutup.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka untuk tempat ibadah dan objek wisata sementara akan ditutup terlebih dahulu," kata Wakil Bupati Pekalongan .

Sementara itu, lanjut Riswadi, untuk tempat-tempat umum lain seperti restoran, warung tradisional, dan toko modern akan tetap dibuka namun dengan adanya pembatasan pengunjung. 

Baca Juga: Muslimat NU Pekalongan : Selamat ! Ruang Komunitas AtmaGo Telah Resmi Diluncurkan

"Toko modern, warung tradisional sudah diatur maksimal buka hanya sampai jam 8 malam. Dan untuk restoran maksimal hanya boleh menampung 50% pengunjung dari kuota biasanya. Jadi tidak boleh ada kerumunan sama sekali," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah